BAB 12 PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1.
Apakah
yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Kenetralan pajak adalah hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan. Netralitas pajak berarti bahwa
tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan
kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi
terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. Hal ini
baik karena semua wajib pajak dalam kondisi yang sama dan melakukan transaksi
yang sama harus memiliki perlakuan pajak yang sama
2.
Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Kredit pajak dapat di perkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas
(yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu. Kredit pajak tidak
langsung luar negri yang diperbolehkan (Pajak penghasilan luar negri yang
dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
a)
Pembayaran
deviden ( termasuk seluruh pajak pungutan)
b)
pajak
asing yang dapat di kreditkan
c)
Laba
setelah pajak penghasilan luar negri
3.
Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
·
Klasik
·
Pemotongan
Nilai
·
Penuduhan
A.
Klasik
Keuntungan
:
Pajak
perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang
diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian:
Adanya pajak ganda dari deviden.
Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak
kembali sebagai pendapatan perseorangan.
B.
Pemotongan
Nilai
Keuntungan
:
Kemudahan, kesederhanaan,
tepat waktu dalam penyetoran dan biaya
yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP
(Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya
wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
C.
Penunduhan
Akibat tuduhan mengenai
Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi
nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa
manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya
pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti
oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan
Induk.
4.
Apakah
yang dimaksud dengan advance pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan
kerugiannya?
Kesepakatan Harga Transfer (Advance
Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan
Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati
Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk
diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan
dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Tujuan diadakannya APA
adalah untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh
perusahaan multinasional.
Keuntungan Advance Pricing Agreement
(APA):
a)
Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga
transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b)
Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c)
Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga
transaksi yang telah disepakati.
d)
Mencegah
praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement
(APA):
a)
Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b)
Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
c)
APA
tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam
kriteria audit yang biasa dilakukan.
d)
APA
tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA
disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.